Berita Aktual
Menuju 1 Abad NU, PCNU Banyuwangi Bantu Percepatan 1926 Sertifikat Tanah Wakaf
Banyuwangi, NUOB - Menuju usia ke-100 tahun Organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus
Cabang NU Kabupaten Banyuwangi menargetkan akan membantu percepatan 1926
sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini dalam acara Sambung Hati PCNU Banyuwangi dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi, di Ketapang Indah Hotel, Jalan Gatot Subroto Km.6 Banyuwangi. Jumat (29/10/2021).
Berkerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Banyuwangi dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, PCNU Banyuwangi berkomitmen bersama
189 Kepala Desa yang hadir untuk bergotong royong membantu target PCNU di dua
tahun ke depan, dalam percepatan sertifikat tanah wakaf di bumi Blambangan.
Gus Makki sapaan akrabnya mengungkapkan, tak
cukup berkerja sama dengan BPN dan Kemenag Banyuwangi, pihaknya juga membentuk
satgas percepatan sertifikat tanah wakaf dan menggerakkan Majelis Wakil Cabang
(MWC) NU disetiap kecamatan untuk bersinergi bersama.
"Kita NU sudah membentuk satgas percepatan sertifikat tanah wakaf, dan nanti di setiap MWC juga kami intruksikan untuk membantu program ini agar berjalan lancar," ujar tokoh agama kondang di Banyuwangi ini.
Keterangan Gambar: 189 Kepala Desa hadiri Acara Sambung Hati PCNU Banyuwangi (Foto: Wafa/NUOB)
Selain itu menurut Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono, pihaknya mengaku mendukung penuh atas apa
yang dicanangkan oleh PCNU Banyuwangi. Bahkan pihaknya menargetkan pengesahan
sertifikat tanah dalam kurun waktu 2 tahun sebanyak 2 ribu 500 sertifikat.
"Kalau NU punya target 1926, maka kami menargetkan
2.500 sertifikat selama 2 tahun ini," ungkap Budiono.
Tetapi, lanjut Budiono pengajuan sertifikat ini
harus melalui regulasi yang benar, dan sesuai dengan Undang-Undang yang telah
di tetapkan oleh pemerintah. Artinya jika persyaratan yang diajukan belum
memenuhi standar wakaf, maka sertifikat itu tidak akan diproses.
"Kami bantu percepat iya, tapi ya harus
sesuai regulasi," tegasnya.
Senada dengan Budiono, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi H. Slamet, juga mendukung penuh program ini, namun pihaknya juga menghimbau agar dalam pelaksanaannya perlu diadakan sosialisasi terlebih dahulu demi kelancaran proses pengajuan sertifikat tanah wakaf ini.
"Seringkali kami yang kena batunya, hingga saat ini ada 10 sertifikat tanah wakaf
yang bermasalah di Banyuwangi ini, ya minimal nanti ada sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak
ada lagi permasalah di kemudian hari," papar H. Slamet.