• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Jumat, 26 April 2024

Badan Otonom

Fatayat NU

Mantu Gedhe, PC Fatayat NU Banyuwangi Sukses Gelar Isbat Nikah Terpadu Tahap 3

Mantu Gedhe, PC Fatayat NU Banyuwangi Sukses Gelar Isbat Nikah Terpadu Tahap 3
Peserta sidang isbat nikah terpadu tahap 3 melakukan foto bersama dengan Pengurus PC Fatayat NU Banyuwangi dan jajaran Pengadilan Agama Banyuwangi
Peserta sidang isbat nikah terpadu tahap 3 melakukan foto bersama dengan Pengurus PC Fatayat NU Banyuwangi dan jajaran Pengadilan Agama Banyuwangi

NUOB, Banyuwangi 
Mengatasi persoalan nikah di bawah tangan atau nikah sirri tidaklah mudah. Oleh karena itu, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Banyuwangi menggandeng Pengadilan Agama (PA) kabupaten Banyuwangi untuk genjot isbat nikah tahap tiga.

Isbat nikah merupakan program unggulan PC Fatayat NU dalam rangka menyongsong Satu Abad NU. Kali ini, isbat nikah terpadu tahap 3 digelar di Hotel Tanjung Asri Penataban Giri, Jumat (2/12).

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) beserta badan otonom Nahdatul Ulama (banom NU) ini berjalan dengan lancar.  Di samping itu, juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Agama (PA) kabupaten Banyuwangi, Kepala Kementerian Agama (kemenag) kabupaten Banyuwangi, dan beberapa kepala kecamatan (camat) dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PC Fatayat NU Banyuwangi, Mariyana menyampaikan, "Untuk tahap tiga kali ini yang lolos diikuti sebanyak 114 peserta sidang Isbat nikah terpadu," ujarnya.

Lebih lanjut, Mariyana menyebut, "Produk yang berupa Buku Nikah, KK, KTP dan akta lahir anak secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag kab Banyuwangi," imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya mengucapkan  terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut membantu dalam suksesi isbat nikah tahap 3 ini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PA Banyuwangi, Drs. H. Mohammad Alirido, M.HES juga menyampaikan bahwa yang ditolak yakni dari data yang masuk ada 46 berkas, saat verifikasi yang disidang 41 perkara dan yang  dikabulkan ada 36 pasang, diantaranya ketika nikah mempelai perempuan belum cerai. Ada juga yang ketika nikahbelum berumur 19 tahun, dan saat pengajuan permohonan pengesahan nikah juga masih belum berumur 19 tahun.

“Yang seperti ini harus menikah di KUA Kecamatan ketika persyaratan telah terpenuhi” ungkapnya.

Acara ini terselenggara sebagai bentuk menyongsong Satu Abad NU yang mana oleh Kiai Ali Makki Zaini selaku Ketua PCNU Banyuwangi memberikan motivasi kepada Banom untuk selalu membuat program yang manfaat dirasakan oleh masyarakat luas.


Editor:

Badan Otonom Terbaru