• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Rabu, 24 April 2024

Bahtsul Masail

Istri Hamil, Suami Dilarang Sembelih Hewan?

Istri Hamil, Suami Dilarang Sembelih Hewan?
Dalam Islam memang terdapat pantangan membunuh atau menyembelih binatang tanpa alasan. (Foto: NOJ/KJe)
Dalam Islam memang terdapat pantangan membunuh atau menyembelih binatang tanpa alasan. (Foto: NOJ/KJe)

Memang ada anggapan jika istri sedang hamil maka suami dilarang menyiksa atau membunuh binatang. Hal ini karena ada kekhawatiran kelak anaknya memiliki perangai tidak baik.


Membunuh bintang tanpa alasan syari tidaklah dibenarkan, apalagi menyiksanya. Namun ada beberapa bintang yang boleh dibunuh, seperti ular dan anjing gila karena termasuk binatang membahayakan.


Bagaimana jika menyembelih hewan yang boleh dimakan, seperti sapi, ayam, dan kambing? Hal itu diperbolehkan apabila untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan: 


وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ


Artinya: Sungguh, Rasulullah SAW telah melarang menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi. (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Abadi Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, juz, 10, halaman: 252).


Dalam Islam memang terdapat pantangan membunuh atau menyembelih binatang tanpa alasan. Adapun dalam kondisi ketika istri sedang hamil, tidak ada pantangan bagi suaminya menyembelih hewan yang boleh dimakan.


Bersikaplah arif dan jangan terburu menghukumi sesat terhadap keyakinan masyarakat yang dianggap berbeda. Jika memang tidak benar, luruskan dengan cara yang baik dan bijak.


Bahtsul Masail Terbaru