• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Jumat, 26 April 2024

Bahtsul Masail

Selama Ramadhan, Perempuan Boleh Melakukan I’tikaf?

Selama Ramadhan, Perempuan Boleh Melakukan I’tikaf?
I'tikaf juga disarankan bagi perempuan di bulan Ramadhan. (Foto: NUOB/NU Network)
I'tikaf juga disarankan bagi perempuan di bulan Ramadhan. (Foto: NUOB/NU Network)

Ramadhan demikian istimewa, sehingga mampu menggerakkan umat Islam untuk beribadah dengan riang gembira. Termasuk diam dalam waktu tertentu di masjid atau i’tikaf.


I’tikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. I’tikaf serupa dengan ibadah shalat yang mengharuskan mereka berada dalam kondisi suci dari hadats kecil dan hadats besar, dan ibadah ini dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. 


Perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah i'tikaf. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut: 


 وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 


Artinya: Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW. (HR Bukhari dan Muslim). 


Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah i'tikaf. Ibadah i'tikaf yang dianjurkan setiap waktu semakin disunahkan pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. 


 جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة 


Artinya: Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. (Lihat: Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman: 340). 

 

Artikel diambil dariApakah Wanita Boleh I'tikaf?

 

Namun demikian para ulama berbeda pendapat perihal tempat i'tikaf perempuan dan perihal perizinan i'tikaf oleh suami mereka. Perbedaan pendapat ulama perihal ini nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci pada kesempatan lainnya. Yang jelas, perempuan masa kini dapat beri'tikaf sebagaimana para istri Rasulullah SAW juga melakukan ibadah i'tikaf dengan dasar hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA tersebut. Wallahu a‘lam.


Bahtsul Masail Terbaru