• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Rabu, 24 April 2024

Bahtsul Masail

Yang Harus Dilakukan Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang Harus Dilakukan Jika Belum Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai waktu yang ada. (Foto: NUOB/KJt)
Zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai waktu yang ada. (Foto: NUOB/KJt)

Di antara yang diwajibkan saat bulan Ramadhan adalah mengeluarkan zakat fitrah. Kewajiban dibatasi sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Karena jika melampaui waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Dengan demikian, yang bersangkutan disebut sebagai kalangan yang melalaikan kewajiban.


Hukum zakat fitrah adalah wajib. Salah satu yang menjadi dasarnya adalah hadits berikut ini:


 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Artinya: Dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha` dari kurma atau 1 sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang Muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat id. (Muttafaq Alaih).


Kewajiban menunaikan zakat fitrah harus memenuhi tiga syarat. Yaitu, Islam, terbenamnya matahari pada akhir puasa Ramadlan (meskipun hukumnya boleh disalurkan di bulan Ramadhan), dan adanya kelebihan makanan pokok baginya dan keluarganya pada hari itu (malam Idul Fitri).


Sebagai sebuah kewajiban maka zakat fitrah harus ditunaikan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian apabila orang Muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan untuk menunaikan zakat fitrah kemudian mengakhirkannya sampai melewati hari raya Idul Fitri maka tindakan tersebut adalah perbuatan yang diharamkan dan ia mendapatkan dosa. Hal ini seperti orang yang meninggalkan shalat.


Perhatikan penjelasan berikut:


   وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا


Artinya: Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan, pent) shalat sampai melewati waktunya. (Lihat: Al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 5, halaman: 4)    


Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri adalah diharamkan. Hal ini harus dipahami dalam konteks ketika tidak ada alasan syari atau yang dikenal dengan sebutan al-‘udzr asy-syar’i.


Lantas apakah wajib mengqadhanya? Jawabanya yang tersedia dalam pelbagai kitab fiqih, terutama dalam madzhab Syafii yang kami temukan adalah wajib untuk segera mengqadhanya. 


وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْفِطْرِ فَاِنْ أَخَّرَهَا أَثِمَ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ


Artinya: Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya. (Abu Ishaq as-Syirazi, At-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Alam al-Kutub, 1403 H, halaman: 61)


   وَيَجِبُ الْقَضَاءُ فَوْرًا لِعِصْيَانِهِ بِالتَّأْخِيرِ وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَعْصِ بِهِ لِنَحْوِ نِسْيَانٍ لَا يَلْزَمُهُ الْفَوْرُ


Artinya: Dan wajib mengqadha (bagi orang yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai melebihi hari raya Idul Fitri, pent) dengan segera karena kesalahannya (maksiat) dengan melakukan pengakhiran tersebut. Dan dari sini juga dapat dipahami bahwa seandainya pengakhiran tersebut bukan karena kesalahan yang sengaja dibuat  seperti karena lupa maka tidak harus segera mengqadhanya. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Mesir al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1357 H/1983 M, juz, 4, halaman: 381)


Dengan demikian, hendaknya soal durasi waktu bagi kewajiban mengeluarkan zakat fitrah lebih diperhatikan. Jangan sampai termasuk kalangan yang melalaikan kewajiban tersebut. Dan bila ternyata terlanjut lupa atau karena lalai, sudah selayaknya mengqadha zakat fitrah sesegera mungkin.  


 


Bahtsul Masail Terbaru