• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Sabtu, 27 April 2024

Berita Aktual

LP Ma'arif

LP Ma’arif PCNU Banyuwangi Beri Kado Bagi Ribuan Guru di Hari Guru

LP Ma’arif PCNU Banyuwangi Beri Kado Bagi Ribuan Guru di Hari Guru
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi terima kunjungan pengurus LP Ma'arif Banyuwangi di kantornya. /foto: LP Ma'arif
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi terima kunjungan pengurus LP Ma'arif Banyuwangi di kantornya. /foto: LP Ma'arif

nuob, Banyuwangi 
Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi memberikan kado bagi guru di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) di momentum Hari Guru Nasional. 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua LP Ma'arif Banyuwangi, Zaki Al-Mubarok.

"PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Lanjutan LP Maarif PCNU Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banyuwangi untuk jaminan sosial guru LP Maarif NU Banyuwangi," ujarnya saat dihubungi oleh tim NUOB Banyuwangi, Selasa (28/11).

Kerjasama tersebut digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Banyuwangi, Senin kemarin  (27/11).

Ada ribuan guru di bawah naungan LP Ma'arif yang akan mendapat manfaat.

"Dalam PKB Tahap Awal (2020-2023) tercatat kepesertaan sebanyak 443 satuan pendidikan dan 3346 guru dengan angka l
Klaim 17 Jaminan kematian (JKM) dan 3 JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," terangnya. 

Lebih lanjut, kata Zaki lagi, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen PCNU Banyuwangi untuk memberikan manfaat kepada guru di bawah naungan LP Ma'arif.

"Wujud Nyata laden-laden untuk jaminan sosial guru LP Maarif PCNU Banyuwangi, Semoga PKB Tahap lanjutan bisa mengover 638 Satuan Pendidikan Maarif dan 6237 guru Ma'arif," ucapnya.

Zaki berharap kerjasama tersebut dapat memberikan perlindungan kepada guru di bawah naungan LP Ma'arif.

"Harapannya jaminan sosial ini membuat guru merasa Aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam hal Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerjanya," pungkasnya. 


Editor:

Berita Aktual Terbaru