• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Kamis, 25 April 2024

Berita Aktual

Menuju 1 Abad NU, PCNU Banyuwangi Bantu Percepatan 1926 Sertifikat Tanah Wakaf

Menuju 1 Abad NU, PCNU Banyuwangi Bantu Percepatan 1926 Sertifikat Tanah Wakaf
Acara Sambung Hati PCNU Banyuwangi dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi (Foto: Wafa/NUOB)
Acara Sambung Hati PCNU Banyuwangi dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi (Foto: Wafa/NUOB)

Banyuwangi, NUOB - Menuju usia ke-100 tahun Organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU), Pengurus Cabang NU Kabupaten Banyuwangi menargetkan akan membantu percepatan 1926 sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini dalam acara Sambung Hati PCNU Banyuwangi dan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuwangi, di Ketapang Indah Hotel, Jalan Gatot Subroto Km.6 Banyuwangi. Jumat (29/10/2021).

Berkerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, PCNU Banyuwangi berkomitmen bersama 189 Kepala Desa yang hadir untuk bergotong royong membantu target PCNU di dua tahun ke depan, dalam percepatan sertifikat tanah wakaf di bumi Blambangan.

Gus Makki sapaan akrabnya mengungkapkan, tak cukup berkerja sama dengan BPN dan Kemenag Banyuwangi, pihaknya juga membentuk satgas percepatan sertifikat tanah wakaf dan menggerakkan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU disetiap kecamatan untuk bersinergi bersama.

"Kita NU sudah membentuk satgas percepatan sertifikat tanah wakaf, dan nanti di setiap MWC juga kami intruksikan untuk membantu program ini agar berjalan lancar," ujar tokoh agama kondang di Banyuwangi ini.


Keterangan Gambar: 189 Kepala Desa hadiri Acara Sambung Hati PCNU Banyuwangi (Foto: Wafa/NUOB)

Selain itu menurut Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi Budiono, pihaknya mengaku mendukung penuh atas apa yang dicanangkan oleh PCNU Banyuwangi. Bahkan pihaknya menargetkan pengesahan sertifikat tanah dalam kurun waktu 2 tahun sebanyak 2 ribu 500 sertifikat.

"Kalau NU punya target 1926, maka kami menargetkan 2.500 sertifikat selama 2 tahun ini," ungkap Budiono.

Tetapi, lanjut Budiono pengajuan sertifikat ini harus melalui regulasi yang benar, dan sesuai dengan Undang-Undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Artinya jika persyaratan yang diajukan belum memenuhi standar wakaf, maka sertifikat itu tidak akan diproses.

"Kami bantu percepat iya, tapi ya harus sesuai regulasi," tegasnya.

Senada dengan Budiono, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi H. Slamet, juga mendukung penuh program ini,  namun pihaknya juga menghimbau agar dalam pelaksanaannya perlu diadakan sosialisasi terlebih dahulu demi kelancaran proses pengajuan sertifikat tanah wakaf ini.

"Seringkali kami yang kena batunya,  hingga saat ini ada 10 sertifikat tanah wakaf yang bermasalah di Banyuwangi ini, ya minimal nanti ada sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak ada lagi permasalah di kemudian hari," papar H. Slamet.


Editor:

Berita Aktual Terbaru