• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Minggu, 28 April 2024

Berita Aktual

PCNU

PBNU Perpanjang SK PCNU Banyuwangi hingga 3 Januari 2024

PBNU Perpanjang SK PCNU Banyuwangi hingga 3 Januari 2024
ketua PCNU Banyuwangi Gus Makki (kiri) bersama ketua PBNU (kanan) pada saat persiapan uji verval PCNU Banyuwangi beberapa bula lalu/foto: M. Ali Wafa
ketua PCNU Banyuwangi Gus Makki (kiri) bersama ketua PBNU (kanan) pada saat persiapan uji verval PCNU Banyuwangi beberapa bula lalu/foto: M. Ali Wafa

NUOB, Banyuwangi 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa khidmat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi hingga 3 Januari 2024.

SK-PBNU tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum sesuai anggaran rumah tangga NU.

Sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan SK perpanjangan SK PCNU Banyuwangi dengan nomor: 249/A.II.04.d/07/2023 tentang perpanjangan masa khidmat PCNU Kabupaten Banyuwangi sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023.

 

Kali ini, PBNU melalui surat nomor: 249/A.II.04.d/09/2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat PCNU Kabupaten Banyuwangi sampai dengan tanggal 3 Januari 2024.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib Aam PBNU beserta Ketum PBNU dan Sekretaris Jenderal PBNU itu menetapkan tiga hal. Pertama, memperpanjang masa khidmah PCNU Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan PBNU nomor: 249/A.II.04.d/07/2023 tanggal 14 Dzulhijjah 1444 H/3 Juli 2023 tentang pengesahan perpanjangan masa Khidmah PCNU Kabupaten Banyuwangi selama tiga (3) bulan terhitung sejak diterbitkannya SK ini.

Kedua, mengintruksikan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Banyuwangi untuk melakukan penataan dan konsolidasi organisasi serta melaksanakan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU Peraturan Perkumpulan NU, sebelum masa khidmahnya berakhir.

 

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan atau kekeliruan, surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.


Tampaknya SK PBNU tersebut disambut baik oleh PCNU Banyuwangi. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KH Moh Ali Makki Zaini.

"Kami akan laksanakan perintah PBNU yang tertuang di SK tersebut. Fokus kami pada penataan dan konsolidasi," ujarnya saat dihubungi oleh tim NUOB Banyuwangi, Rabu, (11/10).

Tak hanya itu, pria yang kerap disapa Gus Makki itu menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada keputusan PBNU.

"Tidak ada kata selain sam an wa to'atan tegak lurus pada keputusan PBNU," pungkasnya. 


Editor:

Berita Aktual Terbaru