• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Kamis, 25 April 2024

Kabar Nahdliyin

Enam Golongan Ini Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Enam Golongan Ini Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan
Ilustrasi Orang Berbuka Puasa (Foto: NUOB)
Ilustrasi Orang Berbuka Puasa (Foto: NUOB)

Banyuwangi- NUOB

Bulan Ramadhan akan segera datang, kewajiban berpuasa bagi umat Islam di Bulan Suci berlaku sejak kita melihat bulan. Rasulullah SAW bersabda, “Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.” Artinya, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.” Sejak bulan terlihat, sejak itu pula kita berwajiban menjalankan ibadah puasa.

Puasa yang dimulai dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari sudah diatur jelas dalam Islam. Segala aktivitas yang dapat membatalkan syarta sah puasa, seperti makan, minum, hubungan suami istri telah diatur sebagaimana mestinya.

Mereka yang wajib adalah orang yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa. Sedangkan orang yang diluar itu, tidak wajib menjalankan ibadah puasa ini.

Mereka ini yang dikecualikan. Orang-orang ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]).

Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”

Islam memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan meskipun sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan. Karena, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan. Artinya, Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. Wallahu A’lam.


Kabar Nahdliyin Terbaru