Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini

Bahtsul Masail

Hendak Zakat Fitrah? Berikut Panduan Lengkapnya

Ada sejumlah hal yang harus dipahami saat menunaikan zakat fitrah. (Foto: NUOB/KJi)

Khusus di bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sejumlah ketentuan hendaknya dipahami dengan benar agar ibadah yang dijalankan sesuai aturan yang digariskan syariat.


Dan secara khusus, berikut penjelasan rinci dari ibadah tersebut:
 

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.


Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah hukumnya wajib. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: 


 فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

 

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR Bukhari – Muslim).


Baca Juga:
Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Syaikhona Kholil Bangkalan


Yang Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah wajib bagi  setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :


- Laki-laki     

- Perempuan

- Anak-anak

- Orang dewasa

- Budak

- Orang tua

- Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).


Macam Zakat Fitrah

Zakat fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait.

Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk zakat fitrah:

- Gandum

- Kurma

- Susu

- Anggur kering

- Beras

- Dan lainnya.


Baca Juga:
Panitia Zakat Fitrah Dapat SK Legalitas Syar i

 

Ukuran Zakat Fitrah

Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
 

Membagikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :

- Fakir

- Miskin

- Petugas zakat

- Muallaf

- Budak

- Orang yang terlilit utang

- Orang yang sedang dalam jalan Allah

- Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

 

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan pada:

- Sebelum ditunaikannya shalat Id

- Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan


Maka jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Id, maka dihitung sebagai sedekah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.


Lafadz Niat Zakat Fitrah

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:

 

  نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى

 

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.

 

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain sebagai berikut:

 

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

 

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardlu karena Allah.
 

Doa saat Mengeluarkan dan Menerima Zakat Fitrah

Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah:

 

 اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا  


Artinya: Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.

 

Artikel diambil dariTuntunan Praktis Zakat Fitrah

 

Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah: 


اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا  

 

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Ibnu Nabil
Editor: Vina Yunda Safitri

Artikel Terkait