• logo nu online
Home Warta Berita Aktual Kabar Nahdliyin Khutbah Badan Otonom Bahtsul Masail Pesantren Ulama NU Opini
Jumat, 26 April 2024

Kabar Nahdliyin

Hukum Wanita Ziarah Kubur

Benarkah Wanita Tidak Boleh Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Benarkah Wanita Tidak Boleh Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya
Wanita ziarah Kubur. (Foto: Vin/NUOB)
Wanita ziarah Kubur. (Foto: Vin/NUOB)

Banyuwangi, NUOB

Ziarah kubur bagi wanita menuai perbedaan pendapat ulama. Lantas, bagaimana penjelasannya terkait dilarang dan di bolehkannya ziarah kubur?


Pelarangan ziarah kubur bagi wanita sebenarnya di dasarkan pada Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki yang terkenal dengan sebutan “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata: “Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”. (Lihat Madkhal As-Syar‘i Asy-syarif 1/250).


Juga di dasarkan pada pada hadits riwayat At-Tirmidzi yang dikutip di dalam Bulughul Maram. Bunyi hadits tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:

عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله لعن زائرات القبور أخرجه الترمذي وصححه ابن حبان

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur,” (HR At-Tirmidzi dan disahihkan Ibnu Hibban).


Namun hal ini tidak semerta-merta dimaknai sebagai pelarangan mutlak bagi wanita yang ziarah kubur. Al-Imam Al-Qurthubi berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)”. Dan mungkin sebab hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”. (Lihat: Al Jami’ li Ahkamul Qur`an).


Artikel diambil dari: Ziarah Kubur Bagi Wanita


Seperti pada kisah di zaman Nabi Muhammad dari Anas bin Malik RA bahwa: Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.”


Maka berkata wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku”, saat wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW. ketika itu, ia bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah).


Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.” Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihat Shohih Al-Bukhari 3/110-116).


Maka larangan ziarah kubur bagi perempuan terletak pada kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan saat ziarah kubur seperti histeris dan meratap, dan mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya.

 تحريم زيارة القبور للنساء لما يقع منهن حال الزيارة من الجزع وشق الجيوب ولطم الخدود وتضييع حق الزوج والتبرج


Artinya, “Pengharaman ziarah kubur bagi perempuan dilakukan karena rasa sedih/cemas mendalam, merobek kantong pakaian, menampar pipi, menyia-nyiakan hak suami, dan bersolek mentereng saat ziarah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 200).


Sebenarnya, hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan adalah sunnah. Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur. Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah.


Kabar Nahdliyin Terbaru